Mulai Oktober 2024, 3 Produk Pangan Ini Wajib Halal

Topik Terkini117 Dilihat

Oleh : Gusmizar
Pranata Humas Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dan
Mantan Sekretaris PWI Pasaman Barat

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, kegiatan tahap pertama dari ketentuan yang ditetapkan dalam Undang Undang (UU) No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yaitu produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Menurut Kepala BPJPH Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan, tiga bidang usaha subsektor khusus makanan dan minuman yang wajib menjalankan ketentuan tersebut, jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf, Asriwan di ruang kerjanya, Simpang Empat, Jumat, 23 Februari 2024.

Berdasarkan regulasi JPH, jelasnya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,. Pertama, Produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Jika pada waktu yang ditetapkan, ingatnya, produk atau sektor usaha belum juga memiliki sertifikat halal, maka unit usaha bersangkutan itu akan dikenai sanksi. Tiga kelompok produk itu, harus sudah bersertifikat halal, pada tanggal 17 Oktober 2024. Kalau tidak, bagi unit usaha itu bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ujar Aqil.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Disebutkan, sanksi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pihaknya mengimbau setiap pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH sebelum tenggat waktu pelaksanaan ketentuan wajib berlaku.

Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya.

Anggaran Sertifikasi yang diperuntukkan bagi unit usaha, jelas Asriwan, Aqil mengungkapkan, BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare. Hal itu, ujarnya, kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro kecil (UMK) di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Kementerian Agama secara nasional, ingatnya secara bersama dengan Kementerian Dalam Negeri juga melakukan sosialisasi penganggaran APBD untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

“Karena mandatory sertifikasi halal adalah program prioritas, maka Pemda dapat mengalokasikan dana mendahului perubahan Perda (Peraturan Daerah) tentang Perubahan APBD 2024. Apabila tidak cukup anggarannya, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) terkait Perda tentang Perubahan APBD 2024,” kata Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dikutip dari keterangan resmi BPJPH. (*)