Pasbar,bundaran4news.com–Dinas Perhubungan (DISHUB) Pasbar Kembali Layanan Uji Kendaraan Bermotor Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan Kir Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Bakaruddin, SH melalui Kepala Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Khairil Ihwan, SE di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Padang Tujuh, Jumat(13/05)
Pelayanan Uji Kendaraan Keliling dibuka di Ujung Gading kecamatan Lembah Melintang tepatnya di Kuamang setiap hari Senin mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 3.30 sore.Beliau juga menyampaikan layanan kir keliling ini telah menggunakan Smart card sebagai bukti lulus uji dan terhubung secara online dengan aplikasi ke Kementerian Perhubungan”Pungkas Khairil Ihwan.
untuk biaya retribusi dihitung berdasarkan JBB kendaraan, kendaraan JBB 3500 Kg kebawah dikenakan retribusi sebesar Rp130.000 – sedangkan kendaraan yang JBB nya diatas 3500 kg dikenakan retribusi sebesar Rp150.000 jika tepat waktu, tetapi jika ada keterlambatan maka akan dikenakan denda. Seluruh pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai dengan memanfaatkan layanan Qris Bank Nagari(Rajo)





















