KUA dan MA TI Paraman Ampalu, Gelar Brus di Madrasah itu

Daerah, Topik Terkini447 Dilihat

Pasaman Barat, bundaran4news.com, – Dalam rangka menghindari pernikahan usia dini, dan memberi pemahaman kepada peserta didik terhadap dampak pernikahan usia dini, Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Gunung Tuleh, Jufri, sampaikan materi Brus di halaman Madrasah Aliyah Tarbiyah Islamiyah (TI) Paraman Ampalu di madrasah itu.

Kegiatan Brus bagi usia remaja, khususnya siswa MA TI Paraman Ampalu, Gunung Tuleh tersebut dilaksanakan hari Kamis, 5 Oktober 2023. Selain kepala, para wakil kepala, majelis guru, tenaga non kependidikan di madrasah. Kegiatan itu diikuti peserta didik di lembaga madrasah setempat.

Brus, jelasnya, adalah singkatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah, sekaligus sebagai upaya pemerintah, melalui Kementerian Agama RI, khususnya jajaran Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, meningkatkan ilmu pengetahuan, wawasan dan pentingnya Brus di kalangan remaja.

Kelompok usia remaja yang dimaksud, terang Jufri, orang yang berusia antara 15 sampai 19 tahun. Tepatnya peserta didik yang saat ini mengikuti program belajar dan mengajar tingkat SMP/MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan siswa tingkat SMA, SMK dan Madrasah Aliyah (MA), seperti di SMA Negeri 1 Gunung Tuleh ini.

Memberikan pembinaan, bimbingan sekaligus upaya penyadaran bagi usia remaja, khususnya siswa MA TI Paraman Ampalu, merupakan remaja usia sekolah, yang menurut semestinya memiliki ilmu pengetahuan, wawasan dan kesadaran tentang bahaya menikah bawah umur dan seks pranikah di kalangan mereka.

Guru bidang studi terkait di lembaga pendidikan itu menyampaikan, kegiatan Brus yang dilaksanakan atas kerjasama jajaran KUA Gunung Tuleh dengan keluarga besar lembaga pendidikan ini, idealnya dilaksanakan secara terprogram dan terjadwal.

Peristiwa pernikahan usia muda, ulasnya, secara tidak langsung tentu membawa konsekuensi yang tidak ringan. Banyak kasus perceraian yang terjadi dikalangan muda, akibat pernikahan dini. Selain itu kasus stunting banyak terjadi pada rumah tangga pasangan pernikahan usia muda.

Selain itu, jelasnya lagi, secara ekonomi mereka sesungguhnya belum siap untuk membangun rumah tangga, dengan berbagai persoalan dan kendala rumah tangga yang mereka hadapi.

Selain Brus, ulas kepala KUA itu, Kementerian Agama juga mempunyai program mencegah pernikahan dini dan permasalahan perceraian di kalangan pasangan muda. Kegiatan tersebut berupa Bimbingan Perkawinan (Binwin), dan bimbingan keluarga pasca nikah.

Kegiatan Binwin Pranikah ditujukan terutama kepada Remaja Usia 19 tahun ke atas yang masih duduk di bangku kuliah maupun pasangan muda calon pengantin yang terdaftar di KUA, jelas Jufri. (Jai)