Pasbar,bundaran4news.com—-Seiring hampir berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2021, Kamis (23/12) siang, pejabat eselon IV Kantor Kementeria Agama bersama kepala madrasah negeri se Pasaman Barat, melaksanakan rapat evaluasi tentang pelaksanaan PMPZI tahun 2021 di aula kantor itu, Simpang Empat.
Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Sufrinas, menyampaikan, tidak berapa hari lagi pelaksanaan tahun anggaran 2021 berakhir. Banyak kegiatan, program kerja dan bentuk inovasi yang dilaksanakan. untuk mengetahui sejauhmana realisasi dengan azas anfaatnya, tentu harus dilakukan evaluasi.
Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas atau dikenal dengan sebutan PMPZI, jelas Kasubbag Tata Usaha itu, paling tidak ada delapan poin dijadikan acuan pada pelaksanaan PMPZI, khususnya di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, selanjutnya ditindaklanjuti setiap madrasah negeri yang ada di daerah ini.
Delapan pedoman itu adalah, Satu. Manajemen perubahan, Dua. Penataan tatalaksana, Tiga. Penataan sistem manajemen SDM (Sumber Daya Manusia), Empat. Penguatan akuntabelitas kinerja, Lima. Penguatan pengawasan, Enam. Penguatan kualitas pelayanan publik, Tujuh. Pemerintahan bersih dan bebas KKN, Delapan. Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kasubbag Tata Usaha Inspektorat Jenderal Wilayah III Kementerian Agama RI, Titik Purwati, dihadapan peserta menjelaskan, PMPZI merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama.
PMPZI, ulasnya, mencakup penilaian terhadap dua komponen, yaitu Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan Kementerian Agama, termasuk di Pasaman Barat dalam menjalankan fungsinya. Dan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit yang dilaksanakan.
Hubungan sebab-akibat antara komponen pengungkit dengan hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Kementerian Agama secara nasional, melalui inovasi dan pembelajaran. Proses perbaikan dimaksud akan meningkatkan kinerja Kementerian Agama secara berkelanjutan. Dan komponen pengungkit, menentukan keberhasilan tugas lembaga, sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.
Dijelaskan, tujuan dari PMPZI adalah, Satu. Memudahkan Kementerian Agama, dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan pembangunan zona integritas dan upaya perbaikan yang perlu dilakukan. Dua. Menyediakan data/informasi bagi lembaga, dalam rangka menyusun profil pelaksanaan pembangunan zona integritas pada Kementerian Agama.
Ditambahkan Sufrinas, rapat evaluasi penerapan PMPZI di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dengan menghadirkan para pejabat eselon IV dan kepala bersama operator PMPZI setiap madrasah negeri, selain Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) se Pasaman Barat. (gmz)
Pejabat dan Kepala Madrasah Negeri, Ikuti Evaluasi PMPZI Tahun 2021






















