Pasbar,bundaran4news.com– Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengedepankan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu dengan memperhatikan pemulihan hak korban, tanggung jawab pihak terkait, serta terciptanya kembali hubungan yang baik di tengah masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, S. Tr.K menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 30 laporan polisi (LP) yang tercatat selama periode 1 s/d 29 Oktober 2026 dalam penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif di lingkungan Polres dan jajaran Polsek.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya tercatat di tingkat Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
“Perkara yang diselesaikan antara lain pencurian biasa dan penggelapan, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum, kesepakatan sukarela para pihak, serta pemulihan hak korban,” ujarnya.
Sementara itu, di tingkat Polsek jajaran, perkara yang tercatat meliputi penganiayaan sebanyak 8 perkara, seperti kasus pencurian biasa enam perkara, serta kasus pengancaman dua perkara.
“Pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, pemulihan kerugian yang dialami korban, serta upaya mencegah persoalan serupa terulang kembali,” ucapnya.
Dalam penerapannya, penyelesaian melalui mekanisme RJ harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut karena kelayakannya harus dinilai berdasarkan jenis perkara, ketentuan hukum, serta kondisi dan fakta masing-masing kasus.
“Proses perdamaian juga harus berlangsung secara sukarela, tanpa intimidasi maupun tekanan terhadap korban atau pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang perlu dipulihkan, bentuk pemulihannya harus disesuaikan dengan kesepakatan yang sah dan kondisi perkara yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, penerapan RJ bukan berarti mengabaikan hak korban ataupun memberikan kebebasan kepada pelaku tanpa pertanggungjawaban. Sebaliknya, pendekatan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Polres Pasaman Barat juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif, termasuk bahwa proses tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kepastian hukum, Polres Pasaman Barat diharapkan dapat terus membangun kepercayaan masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. (HumasResPasbar)





















