Setelah Dinyatakan Sehat BS Langsung Di Tahan

Pasbar,bundaran4news.com–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penahanan terhadap Inisial BS yang merupakan PA dan PPK pada Pembangunan RSUD Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 sd 2022.Jumat( 12/08/2022)

Sebelumnya tersangka Inisial BS sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Juli 2022 dan ketika akan dilakukan penahanan dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,

ketika akan dibawa utk dititip di rutan polres pasaman barat tiba tiba tersangka jatuh pingsan sehingga tersangka Budi Sujono Inisial BS dibawa ke RSU Ibnu Sina utk dirawat intensif,

Setelah menjalani perawatan selama 7 hari dan dinyatakan sudah sehat kemudian Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali memanggil tersangka utk kembali diperiksa sebagai tersangka

setelah selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 17.00 wib, akhirnya tersangka Budi Sujon Inisial BS ditahan
Bahwa penahanan terhadap tersangka Inisial BS merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat

Anggarannya bersumber dari DAK dan APBD TA 2018 s/d 2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 134.859.961.000.-

Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang di timbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan sebesar 20 M dan penyidik telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup keterlibatannya didalam pembangunan RSUD Kab. Pasaman Barat

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab, setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid 19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Kab Pasaman Barat selama 20 hari.

Bahwa pelaksanaan penetapan dan penahanan tersangka dugaan penyimpangan pembangunan RSUD Pasaman Barat berjalan aman dan terkendali dgn masih menerapkan protokol kesehatan.(Rajo)