KPPU Sebut 1,8 Juta Ton Garam Berpotensi Tak Terserap pada Akhir 2021

www.bundaran4news.com–Jakarta  – Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Taufik Ariyanto berujar terdapat potensi 1,8 juta ton garam tidak terserap pada akhir 2021 di tengah rencana impor 3,07 juta ton. Stok garam diperkirakan berlebih lantaran sektor usaha pengolahan sepanjang tahun ini belum pulih.

“Dengan asumsi impor 3,07 juta ton, kalau sektor ekonomi sudah kembali ke gigi empat, mungkin akan cukup (tidak berlebih). Tapi pertumbuhan ekonomi kita kan Dihitung belum mencapai 2019, jadi dengan aktivitas di bawah 2019, penyerapan garam sebagai bahan baku tidak sebesar itu, ”ujar Taufik dalam reservasi pers virtual, Selasa, 20 April 2021.

Pemerintah menetapkan kebutuhan garam industri dan konsumsi pada 2021 sebesar 4,6 juta ton. Angka ini naik 4,7 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Stok kebutuhan garam dipenuhi dari produksi petani lokal sebesar 1,59 juta ton untuk garam konsumsi dan impor sebesar 3,07 juta ton untuk keperluan industri.

Namun menurut Taufik, pada tahun lalu, pemerintah masih memiliki stok sebesar 1,3 juta ton. Sementara itu, produksi lokal garam diperkirakan akan mencapai 2,1 juta ton pada masa panen April hingga September mendatang.

“Kalau masih ada garam rakyat 2,1 juta ton dan sisa 1,3 juta ton, berarti lebih produksi 1,8 juta ton,” ujar dia. Produksi panen akan maksimal seumpama iklim dan cuaca di daerah pesisir mendukung.

“Tapi kalau kebalikan kalau ternyata selama periode April sampai September curah hujannya makin tinggi, besar kemungkinan produksi garamnya tidak mencapai target 2 juta ton dan otomatis yang tidak terserap akan lebih sedikit dari 1,8 juta ton,” kata dia.(SUMBER : TEMPO)

Komisoner KPPU, Yudi Hidayat, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati terhadap adanya potensi rente dari kebijakan impor garam. Ia mengatakan praktik lancung bisa terjadi seandainya mekanisme impor tidak diikuti dengan keterbukaan soal penentuan importir.

“Persoalannya siapa yang jadi importir, ini mestinya dibuka saja beauty contest, sehingga calon importir itu dikompetisikan. Siapa yang memberi tawaran pasokan garam dengan harga terbaik dan mutu terjaga, dialah yang dapat penunjukan,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, pemberian kuota impor harus benar-benar diawasi. Pemerintah, kata dia, mesti menghitung neraca kebutuhan garam industri dan konsumsi dalam negeri, memastikan jumlah sisa garam pada tahun sebelumnya, dan memperhatikan waktu panen petani garam agar tidak terjadi kelebihan stok di dalam negeri.