Penahanan Tersangka Kasus Korupsi RSUD Terus Berlanjut, 2 Lagi Di Tahan Malam Ini

Pasbar, Bundaran4news.com–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan dua lagi tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek pengerjaan RSUD Pasaman Barat, dan langsung ditahan sekitar pukul 19.30 WIB di kantor kejaksaan setempat.

“Benar kita baru saja menahan mantan Direktur RSUD inisial HW sekaligus pengguna anggaran, PPK dan tersangka MY Manajemen Kontruksi (MK) yang dititikan di Polres Pasaman Barat,” kata Kajari Ginanjar Cahaya Permana, didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi SH MH, dalam konferensi pers dengan wartawan Kamis (4/8/2022).

Menurut Kajari, dengan demikian pihaknya sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini, dan menahan 5 tersangka yang dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat dalam pengembangan penyidikan kasus RSUD Pasaman Barat.

Ketujuh tersangka adalah HM (penghubung) mantan Direktur RSUD, BS, Y, HW, AA (Direktur PT MAM Energindo), IN PPK pada RSUD, dan MY konsultan pengawas.

Jadi dari tujuh tersangka baru lima orang yang ditahan, satu sakit dirawat di RS Yarsi, dan satu lagi Direktur PT MAM sedang menjalani hukuman kasus lainnya di LP Suka Miskin.

“Tersangka bisa saja bertambah sesuai dengan pengembangan penyidikan nanti,” kata Ginanjar.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui saat ini Kajari menangani perkara dugaan korupsi mega proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat pada tahun jamak 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134 miliar yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

Menurut Kajari, dari hasil audit BPK dugaan kasus korupsi RSUD itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 milyar(Rajo)