Penulis : Abdul Rahim
Email : ar7274977@gmail.com
Mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Perkembangan globalisasi membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pola pikir, gaya hidup, dan perilaku masyarakat. Salah satu fenomena sosial yang menjadi perhatian berbagai kalangan adalah meningkatnya pembahasan mengenai LGBT ( Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Di berbagai negara, isu ini dipandang dari perspektif hak asasi manusia, kesehatan, psikologi, budaya, hukum, maupun agama. Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, persoalan LGBT juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan nilai-nilai agama, norma sosial, dan tujuan pendidikan nasional.
Fenomena LGBT terus meningkat tiap tahunnya di Indonesia. Hal ini dapat dilihat berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementrian kesehatan pada 2009-2013 di 13 kota di Indonesia, tercatat bahwa laki-laki yang berhubungan dengan sesama jenis meningkat drastis (Pranata, 2015). Beberapa lembaga survei independen dari dalam dan luar negeri menyatakan bahwa 3% penduduk Indonesia adalah LGBT, artinya 7,5 juta dari 250 juta penduduk mengalami penyimpangan orientasi seksual atau disebut dengan LGBT. Berdasarkan hasil survei SMRC yang dilakukan pada Maret 2016, September dan Desember 2017 dengan responden sebanyak 1.220 orang didapatkan hasil bahwa lebih dari sebagian penduduk Indonesia menganggap LGBT adalah suatu ancaman dan dikategorikan sebagai bencana sosial yang dapat merusak moral remaja. (Kholisotin & Azzakiyah, 2021).
Beberapa fakta kejadian terkait praktek LGBT, dikutip dari Kompasiana.com “Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi (Bripda) inisial AN di Kota Kendari, ditangkap petugas Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat kasus seks menyimpang atau LGBT ”. Dikutip dari MERDEKA.COM, “ Dua mahasiswa, ARM (19) dan AW (20) melakukan tindakan asusila sesama jenis di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta atau Politeknik UI. Tindakan keduanya langsung digerebek mahasiswa lainnya, dan diinterogasi. Dari dua mahasiswa, salah satunya mengaku bukan bagian dari PNJ “. Dikutip dari SURYA.CO.ID “Pesta gay di salah satu vila di wilayah Kecamatan Megamendung, Bogor berhasil dibongkar polisi. Sebanyak 75 orang diamankan dari aktivitas menyimpang yang dibalut dalam familly gathering”.
Dari fakta praktek LGBT yang dikutip dari beberapa sumber di atas, telah memberikan gambaran betapa fenomenalnya praktek LGBT di Indonesia. Banyak lagi praktek LGBT di Indonesia yang tidak dimuat dalam tulisan ini, namun perlu bagi pembaca menelusuri lebih jauh dalam rangka mengambil suatu tindakan bersifat preventif.
Pendidikan Agama Islam ( PAI ) memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam. PAI tidak hanya berfungsi mentransfer pengetahuan keagamaan, tetapi juga membentuk keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kemampuan mengendalikan diri. Oleh sebab itu, PAI dipandang memiliki kontribusi dalam memberikan pemahaman mengenai seksualitas, keluarga, serta etika pergaulan berdasarkan ajaran Islam.
Ditinjau dari pandangan ilmu filsafat berdasarkan aspek ontologi, yaitu perlunya membahas hakikat keberadaan suatu objek kajian. Dalam perspektif Islam, manusia diciptakan Allah SWT dengan fitrah yang suci. Allah SWT berfirman: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-Rum: 30). Ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia memiliki fitrah yang menjadi dasar kehidupannya. Dalam pendidikan Islam, fitrah meliputi keimanan, akhlak, kecenderungan kepada kebaikan, serta potensi untuk berkembang sesuai petunjuk Allah SWT. Ontologi PAI memandang manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, Khalifah di bumi, makhluk yang memiliki jasmani dan ruhanidan memiliki tanggung jawab moral terhadap dirinya dan masyarakat. Dengan demikian, pembahasan mengenai LGBT dalam PAI tidak sekadar melihat perilaku manusia dari aspek biologis, tetapi juga mempertimbangkan dimensi spiritual, moral, psikologis, sosial, dan tanggung jawab keagamaan. Fokus pendidikan diarahkan pada pembinaan akhlak, penguatan identitas diri dan pengembangan kepribadian sesuai ajaran Islam.
Disamping mengetahui hakekat bagaimana peran PAI dalam permasalahan LGBT ( Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dengan pendekatan ontologi, maka untuk validitas suatu pengetahuan diperlukan suatu pandangan dari aspek epistemologi. Epistemologi PAI mengintegrasikan wahyu dan akal. Oleh karena itu, pembahasan mengenai LGBT dalam pendidikan tidak cukup hanya berdasarkan opini atau emosi, melainkan harus didasarkan pada kajian ilmiah dan nilai-nilai agama. Guru PAI memiliki peran untuk memberikan pendidikan tentang fitrah manusia menurut Islam, membimbing peserta didik memahami etika pergaulan dan tanggung jawab moral, menanamkan nilai pengendalian diri ( mujahadah al-nafs ) dan membangun kemampuan berpikir kritis terhadap berbagai pengaruh budaya dan media. Dengan demikian, PAI ( Pendidikan Agama Islam ) menjadi proses pembinaan yang bersifat preventif dan kuratif melalui penguatan iman, ilmu, dan akhlak.
Selain aspek ontologi dan epistemologi, aspek aksiologi menjadi hal yang sangat krusial dalam hal ini, karena membahas tetang nilai dan manfaat ilmu bagi kehidupan. Dalam perspektif Islam, ilmu bertujuan mendekatkan manusia kepada Allah SWT dan membentuk akhlak mulia. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32). Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan diri dan menghindari perilaku seksual yang bertentangan dengan syariat. Dalam konteks pendidikan, guru membimbing peserta didik memahami pentingnya menjaga diri dan bertanggung jawab atas perilaku. Pada ayat lain Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwanya.” (QS. Asy-Syams: 9). Pendidikan Agama Islam mengajarkan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) melalui ibadah, dzikir, pengendalian hawa nafsu, dan pembentukan karakter. Allah SWT juga berfirman: “Adapun orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya.”
(QS. An-Nazi’at: 40–41). PAI mengarahkan peserta didik agar mampu mengendalikan dorongan yang bertentangan dengan ajaran agama melalui pembiasaan ibadah, penguatan spiritual, dan pendidikan karakter. Allah SWT berfirman: “Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra’: 70). Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Karena itu, pendekatan pendidikan tidak dibangun atas dasar kebencian atau perundungan, melainkan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan pembinaan yang penuh empati.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad). Hadis ini menunjukkan bahwa misi utama pendidikan Islam adalah pembentukan akhlak. Dalam konteks pembinaan peserta didik, guru PAI dituntut mengedepankan keteladanan, dialog, dan pembinaan moral. Rasulullah SAW juga bersabda: “Tidaklah kelembutan ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut kelembutan dari sesuatu melainkan akan membuatnya buruk.” (HR. Muslim). Hadis ini menjadi dasar bahwa penyampaian ajaran agama hendaknya dilakukan dengan kelembutan, hikmah, dan kasih sayang.
Implementasi PAI dalam menghadapi persoalan LGBT dapat dilakukan melalui penguatan pendidikan akidah, pendidikan akhlak, pendidikan keluarga, bimbingan dan konseling Islami, keteladanan dan lain-lain. Pendekatan-pendekatan tersebut bertujuan membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, dan mampu mengambil keputusan berdasarkan ajaran Islam, sekaligus tetap menghormati martabat setiap individu serta menghindari tindakan diskriminatif, penghinaan, maupun kekerasan. Dengan demikian, kontribusi PAI bukan hanya berupa penjelasan mengenai norma agama, tetapi juga berupa pendidikan yang membina, mendampingi, dan membentuk karakter peserta didik melalui pendekatan yang bijaksana, humanis, dan berlandaskan Al-Qur’an serta Sunnah Nabi Muhammad SAW(*)
























Komentar