Pasaman Barat, bundaran4news.com, – Angka perceraian yang diproses di Pengadilan Agama Talu, Pasaman Barat, termasuk dalam bulan Ramadhan tahun 1445 atau 2024, terus meningkat.
Khusus hari Rabu (27/3), perkara perceraian yang diproses majelis hakim Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, mencapai 27 kasus.
Penjelasan ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, diwakili Sekretaris lembaga peradilan itmo0u, Nurmatias, saat berada di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat, Rabu siang.
Dari Januari hingga Minggu ketiga Maret 2024 ini, jelas Nurmatias lagi, perkara perceraian yang terdaftar, telah, sadang dan akan diproses persidangannya di lembaga peradilan ini mencapai 300 perkara.
Dari sejumlah perkara yang tercatat di agenda persidangan, cerai talak 105 kasus dan cerai gugat sebanyak 195 kasus. Berdasarkan data para pihak yang mengikuti sidang di lembaga peradilan agama Talu, merupakan akibat atau dampak dari pernikahan di usia dini.
Selain kasus cerai, kasus lain yang ditangani sebanyak kasus, antara lain kasus harta warisan, pembatalan hibah, wali adal, dan isbat nikah. Kepada suami istr, ingat Nurmatias, agar tidak mudah terjadi pertengkaran yang berujung pada perceraian.
“Hiduplah dengan harmonis. Jika ada pertengkaran selesaikan secara baik-baik. Kasus perceraian tetap mengedepankan upaya mediasi bagaimana agar perceraian tidak terjadi. Jika tidak ada titik temu dalam upaya mediasi, maka mau tidak mau akan berujung kepada perceraian.
Ia mengajak kepada pasangan suami istri agar menyelesaikan setiap masalah dengan kepala dingin sebelum persoalan itu sampai ke pengacara setiap pasangan suami istri dapat menjadi keluarga yang harmonis dan menghindari perceraian,” katanya. (Jai)






















