Bupati Hamsuardi Sampaikan Jawaban Akhir Fraksi Terhadap Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Nota Pengantar Propemperda Pasbar 2023

Topik Terkini267 Dilihat
Pasbar, bundaran4news.com—-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Sidang Paripurna ke-22 tentang Jawaban Bupati Atas Pendapat Akhir Frasksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan Sidang Paripurna ke 23 tentang penyampaian Nota Pengantar Propemperda Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023. Dua sidang paripurna tersebut digelar di kantor DPRD Pasbar, pada Jumat (30/12).
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dalam sidang paripurna jawaban atas pendapat akhir frasksi-fraksi DPRD terhadap rancangan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi atas tanggapan, masukan dan saran yang telah disampaikan.
“Terima kasih kepada semua fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan, masukan dan saran serta telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Hamsuardi.
Selain itu dalam sidang paripurna ke-23 dalam penyampaian nota pengantar Propemperda Kabupaten Pasaman Barat tahun 2023, Bupati Hamsuardi menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah, harus memenuhi syarat formil dalam pembentukannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka penyusunannya perlu di programkan. Pembentukan Peraturan Daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah, Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Melalui Propemperda ini diharapkan Pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas,” harapnya.
Bupati menyampaikan terdapat 15 daftar usulan Propemperda Pemerintah Daerah Tahun 2023:
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman modal;
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
5. Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
6. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Gemilang;
7. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
8. Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu;
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022;
10. Perubahan atas Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
11. Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Tahun 2024;
12. Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum dan Daratan;
13. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman Barat;
14. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023-2032; dan
15. Rekrutmen Guru dan Murid Pondok Tahfidz Al-Qur’an Kabupaten Pasaman Barat.
“Dengan usulan 15 Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD semakin terjalin baik dan terhadap ranperda yang diusulkan dapat diselesaikan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2023,” ucapnya(Dones)