“Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Menangis”

PADANG, bundaran4news.com – Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Aljunaidi divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Padang, Senin (5/2/2024) malam.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra, Aljunaidi yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan RSUD itu dinyatakan tidak bersalah. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian terdakwa harus dibebaskan,” kata Juandra.

majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat yang menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Isak tangis pengunjung yang merupakan keluarga terdakwa terdengar usai hakim membacakan putusannya. Aljunaidi pun tak kuasa menahan air matanya. Penasihat hukum Aljunaidi dari RJ Law Firm, Rahmi Jasim bersyukur kliennya dibebaskan oleh hakim. “Dari fakta persidangan sudah terlihat klien saya tidak bersalah.

Alhamdulillah, majelis hakim sependapat dan kami mengucapkan banyak terima kasih pada majelis hakim,” kata Rahmi.

Rahmi sebelumnya juga menjadi penasihat hukum untuk terdakwa eks Direktur RSUD Pasbar, Heru Widyawarman, dan juga sukses membebaskan kliennya.

JPU Dinilai Tidak Cermat Kronologi kasus Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000. Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605 (KutipanKompas.com)

Berita Terkini