Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Pelonggaran Mulai 26 Juli

Jakarta,bundaran4News.com—Jelang hari terakhir penerapan PPKM Darurat se Jawa Bali, Pemerintah Pusat akhirnya mengeluarkan kebijakan baru. Melalui kanal youtube Setpres, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan usai penerapan PPKM Darurat 21 Juli 2021, pasar tradisional akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

“Pasar lainnya diizinkan buka hingga 15.00 dengan kapasitas 50,” ujar Jokowi. Selain itu, sektor kecil seperti laundry, warung kelontong, bengkel kecil, dan lain-lain juga diizinkan buka sampai pukul 21.00. “Warung makan di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00, dengan waktu makan pengunjung maksimal 30 menit,” katanya.

Untuk detil pelaksanaan teknis dilapangan atas kebijakan tersebut, akan diatur oleh Pemerintah masing-masing daerah.

Dikatakan Jokowi, penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Sehingga harus diambil pemerintah meskipun berat. “Keijakan ini untuk mengurangi penularan dan rumah sakit agar tidak overkapasitas, agar layanan kesehatan unt pasien kritis lainnya tidak terganggu,” terangnya.

Setelah dilaksakan PPKM Darurat, data menunjukkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan. “Kita terus memantau dan mendengar suara masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, jika tren kasus mengalami penurunan, maka mulai 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap.

“Aturan terkait sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan terpisah,” katanya. Pihaknya meminta semua pihak bisa bekerja sama agar kasus menurun. Pemerintah akan terus membagikan obat dan suplemen bagi pasien OTG dengan target sebesar 2 juta paket.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah menambah alokasi dana bantuan sosial sebesar Rp 55 triliun. Berupa BST, PKH, Sembako, Kuota Internet, dan Subsidi Listrik. “Selain itu ada insentif usaha mikro dan menengah sebesar Rp 1,2 triliun,” katanya.(Agus)