Kejari Pasbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi RS Pratama Ujung Gading

Pasbar,bundaran4news.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial E terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama (RSP)Ujung Gading Tahun Anggaran 2018. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan terhadap tersangka E dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, ” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasaman Barat, Mas Benny Mika Dorma Saragih, di Simpang Empat, Jumat (23/5).

Ia menjelaskan, sebelum penahanan dilakukan, pihaknya telah menetapkan E sebagai tersangka bersama satu tersangka korporasi, yakni PT Tasya Total Persada, selaku pelaksana proyek. Penetapan dilakukan pada Kamis (22/5) setelah penyidikan pada Dinas Kesehatan Pasaman Barat.

Menurut Benny, dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun kontrak. Hasil uji laik fungsi menunjukkan adanya penurunan lantai di blok A, B, dan C. Bahkan, blok C dinyatakan tidak layak digunakan karena kemiringannya melebihi ambang batas dan berisiko membahayakan keselamatan pengguna.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025, kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp6.364.958.045, 87, ” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka E dan PT Tasya Total Persada dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Baca juga:
Bank Nagari Ungkap Modus Skimming yang Kuras Miliaran Rupiah Uang Ratusan Nasabah, Terduga Pelaku WNA

Sebagai informasi, proyek pembangunan RS Pratama Ujung Gading dilaksanakan pada tahun 2018 oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat dengan anggaran mencapai Rp24, 5 miliar(Dones)