Ketua KAN Ujung Gading H. ANTONIUS, SH.MH Raja Tuangku Sati Tanggapi Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

Ujung Gading, bundaran4news.com–Ketua KAN Ujung Gading/Raja Adat Ujung Gading H. ANTONIUS SH MH Raja Tuangku Sati, mem berikan tanggapan hukum dalam acara sosialisasi pendaftaran tanah Hak Ulayat oleh Kementrian ATR/BPN di Simpang Empat Kabupaten. Pasaman Barat. H. Antonius , memberikan tanggaban bahwa Tanah Hak Ulayat yang kita daftarkan itu di Pasaman Barat boleh dikatakan sudah tidak ada lagi.Jumat, (8/08/2025)

Dikarnakan tanah ulayat itu sudah sebagian besar sudah dikuasai oleh Investor perkebunan sawit, tanah ulayat kemungkinan hanya tinggal gunung dan disitupun sudah ada hutan lindung, perkebunan raknyat, ditambah lagi sudah menjadi hutan dunia utuk penghasil Osigen Rumah Kaca yang Royalti nya sudah kita terima.

H.Antonius mengungkapkan yang dibutuhkan raknyat Pasaman Barat adalah Kembalikan kembali hak ulayat yang sudah dikuasai Investor perkebunan dengan tidak memperpanjang HGU mereka kembali dan kuata jadikan Hak Ulayat sesuai peraturan . Dan terhadap tanah  yang ada jangan sampai dikuasai oleh sebuah kekuatan juga lagi ” ungkap, H. Antonius SH MH

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan proses, aturan, dan manfaat dari administrasi pendaftaran tanah ulayat. Ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam mendukung proses tersebut.
“Tanah ulayat tidak bisa diperjualbelikan. Ada undang-undang yang mengatur hak-hak adat agar tetap berjalan. Sertifikasi bukan untuk mengambil alih, melainkan sebagai bentuk pengakuan negara atas tanah adat,” katanya.
Rezka juga memastikan bahwa tidak ada niat dari negara untuk menguasai tanah ulayat ataupun memberikan ruang kepada investor dengan mengesampingkan hak masyarakat adat.
“Untuk itu, penting bagi kita semua memahami tujuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya (Samino Pers )