Simpang Empat,Bundaran4News.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat mulai penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.Saat ditemui Bundara4news.com di ruang kerjanya Senin, 25/11/2024.
Ketua KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi, Sos. Ketua Bidang Sosdiklih Parmas SDM, Mengatakan Perlu diketahui kepada semua pihak untuk memahami aturan terkait pembersihan APK, karena memasuki tahapan masa tenang (24 hingga 26 November 2024,” jelas Hafizul Pahmi
Dalam Penertiban melibatkan sejumlah pihak penting, antara lain Ketua dan Anggota KPU Pasaman Barat, Kapolres Pasaman Barat atau yang mewakili, Dandim 0305 Pasaman, Kajari Pasaman Barat, Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat, Kadis Perhubungan, Kaban Kesbangpol Pasaman Barat, Koordinator BIN Wilayah Pasaman Barat, L.O Pasangan Calon dan sejumlah Media
Dikatakannya, KPU Pasaman Barat mengajukan usulan mekanisme pembersihan APK Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan dalam Pasal 39 ayat 4 Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
“KPU Pasaman Barat menegaskan bahwa pada masa tenang, tidak boleh ada APK yang tersisa, baik di media sosial maupun di lapangan (tepi jalan dan tempat lainnya),” tegasnya
Lebih lanjut Hafizul Pahmi mengajak, sticker (one way) di kendaraan roda empat serta bahan kampanye lainnya bisa dibersihkan oleh tim Paslon beserta pendukung.
Dan juga mengimbau pendukung paslon dan masyarakat Pasaman Barat untuk ikut membantu membersihkan APK, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang Pilkada 2024.
Masa tenang Pilkada adalah waktu penting untuk menciptakan suasana yang kondusif sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. KPU Pasaman Barat berharap seluruh pihak mematuhi aturan demi keberlangsungan Pilkada yang bermartabat, damai dan demokratis(Dones)






















