KPU Pasbar Sosialisasikan Daerah Pemilihan V Kinali

Simpang Empat, bundaran4news.com—-Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Pasaman Barat Soaialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Pasaman Barat dibuka langsung oleh Ketua KPU Al Haris  terlihat hadir FORKOPIMDA, Partai Politik , LSM. Insan Pers Tokoh Masyarakat bertempat  di Hotel Guchi Batang toman lintang Selatan Simpang Empat,Selasa (28/03/2023) berlangsung Sukses.

Dalam Sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat  Al Haris Mengatakan “Kita sudah melaksanakan  Pada tahun 2022 lakukan uji publik dengan daerah pemilihan alhamdulillah ada dua dapil yang di usulkan seperti sebelumnya,  Satu dalam pembahasan  pertama dan kedua  di tahun 2018 yang keduanya adalah 5 dapil. yaitu dapil 2 kinali, Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie karena Jumlah kursinya sudah 12 Ulas “ Al haris

Sesuai dengan masukan dari pada uji pablik yang kita lakukan,  Sebelum ini  kita banyak dapat masukan untuk melakukan Pemecahan dapil dan kita sudah mencoba salah satu itu dapil 2 Luhak Nan Duo dan Sasak 5 kursi dan berpotensi, tepat dapil 5 untuk 7 kursi dan sesuai dengan tahapan pelaksanaan pendekatan dan keluar langsung keputusan peraturan  tahun 2023, Terkait dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPR provinsi dan DPRD kabupaten dalam pemilihan pemilu tahun 2004 dalam PKPU nomor 6  diuraikan bahwasanya untuk dampil Pasaman Barat sudah menjadi lima dapil.

Proses ini akan kita sampaikan kepada masyarakat sosialisasikan dan menyampaikan nanti juga akan kita evaluasi terkait dengan perkembangan dapil,  kalau kita lihat untuk semua ada dua untuk DPR RI ada dua dapil Sumbar 1 dan Sumbar II

Sedangkan untuk memberikan dapil lima kinali dengan lokasi 7 kursi sesuai dengan dengan rincian jumlah penduduk atau desa yaitu dengan total jumlah pemilihan 400 ribu Pemilih sampai 500ribu,  jadi jumlah Anggota kursi kita tetap

Bagaimana kita bersama-sama untuk mensosialisasikannya, bagi pencalonan anggota DPR kabupaten kita berharap kepada pimpinan partai politik sesuai dengan jadwal pelaksanaannya mulai dari 24 April sampai dengan 25 November tahun 2023 itu adalah tahapan pencalonan , kita berharap kepada pimpinan partai politik sudah bisa mempersiapkan calon-calonnya akan ditempatkan dalam pencalonanya nanti “ungkap al haris menambahkan( Dones)