Kinali, bundaran4news.com—--Ribuan Masyaarakat Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Mendatangi Perusahaan PT. Laras Inter Nusa (LIN) menuntut Haknya agar mengeluarkan Hak Masyarakat Adat Nagari Kinali Minimal 20% Dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. Laras Inter Nusa (LIN), Selasa (8/6) Berlangsung Tertib
Berdasarkan UU RI Nomor : 39 Tahun 2014 Tentang perkebunan dan Peraturan menteri Agraria dan Tata ruang nomor : 7 tahun 2017 Bahwa hal tersebut Sudah puluhan Tahun belum Diserahkan kepada Masyarakat Hingga sampai saat ini yang di Sampaikan Ketua Orasi Demo Damai di halaman Kantor PT. Laras Inter Nusa.
Sementara Itu, Ninik Mamak Pucuk Adat Nagari Kinali TK.YANGDIPERTUAN Kinali Mustikayana.SH Saat Di Wawancarai www.bundaran4news.com Di Lokasi Aksi Demo Damai Dihalaman Kantor PT.LIN Kinali Pasbar Mengatakan” Pihak PT LIN tidak punya Etikat baik untuk menyerahkan kebun seluas 1400 Ha kepada Kami, Maka dari itu kami Ninik Mamak Kinali Bersatu dan di dukung oleh ketua DPRD Pasbar ” Ujar Mustikayana.
Dilai Hal, Ketua DPRD Pasaman Parat Parizal Afni,ST saat Konfirmasi www.bundaran4news.com di Lokasi Aksi Damai kinali Mengatakan “Sudah Puluhan tahun Tentang tuntuan Hak Masyarakat Adat Kebun Plasma Kelapa Sawit di Areal PT Laras Inter Nusa sudah berapakali di mediasi untuk penyelesainya, Namun tidak di Indahkan untuk meberikannya HAK Atas Plasma Kebun Sawit Masyarakat Adat, Pihak Perusahaan juga Telah mengabaikan perjajian 20% Sesuai Permentan, Hak Masyarkat tidak di Serahkan Hingga Sampai saat ini, Sementara Perusahaan berkebun dan Berusaha di sini Hak Masyakat tidak Di Beri Kan Ada Apa ini”kata Parizal Afni
Ketua DPRD Kecewa Atas Perbutan Pihak Perusahaan yang Tidak Taat Aturan Di negara kita ini, Kami Ketua DPRD Mendukung Gerakan Aksi Masyarakat Menuntut Hak nya Sesuai Perjajanjian.Harus Kita Ambil Apa yang sudah Di terjang dalam Permentan Itu Untuk Hak Masyarakat Sebesar 20% Dari Lahan Tersebut” tegas Parizal Aafni.
Saat ditanya Pihak Perusahaan PT Laras Inter Nusa (LIN) Melalui Kuasa Hukumnya Di dampingi Humas Rudi Saat di Wawancarai Usai Mediasi Dengan Pihak Ninik Mamak Saat ini kita Menunggu Jawaban Dari Bupati Pasaman Barat tentang Masalah ini, sebelum nya kita sudah kirim surat pada tanggal 30 kemaren persoalan ini Sampai Saat Inin Kita Belum dapat jawabannya” kata Humas PT.LIN Rudi Melalui Pengacaranya di kantor PT LIN kinali
Ia Juga Mejelaska bahwa Perusahaan tidak akan Memberikan HAK Plasma Masyarakat Kalau Belum Ada Surat Keputusan Bupati, Ungkap Rudi melalui Pengacaranya di Kantor PT.LIN.
Burhan sikumbang Kontras TV Sumatra Barat,
Nlnik mmak kinali mustikayana pucuk Adat tk yang di pertuan Kinali Saat mediiasi Masyalah tentang Kasus HAK Plasma Masyarakat yang Belum Diserahkan Sesuai
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ) yang Ikut Hadir Saat Aksi Indones Rajo Mangkuto Mengatakan ” kita selaku Control Sosial Akan Selalu Hadir sekaligus Memberitakan Aksi Damai ini, dan juga Meminta Pihak Perusahaan dan PEMDA Untuk Memberikan HAK Masyarakat yang telah di putuskan Bersama”Tegas Indones Rajo Mangkuto(Burhan.S)






















