Oktober 2024, Setiap Usaha Wajib Bersertifikat Halal

Topik Terkini778 Dilihat

Pasaman Barat, bundaran4news.com, – Setiap kegiatan usaha, termasuk kantin yang berada di lembaga pendidikan, seperti madrasah di lingkungan Kementerian Agama, wajib memiliki sertifikat halal. Tahun ini hingga Oktober depan, proses dan pengurusan sertifikat halal, dilaksanakan secara gratis.

Sesuai ketentuan UU (Undang-undang) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Maka produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal, kata Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Ronaldi, usai rapat persiapan pelaksanaan kampanye halal.

Rapat persiapan pelaksanaan kampanye halal yang dipimpin Kasi Bimas Islam itu, diikuti kepala madrasah negeri, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan tenaga Pendamping Halal tingkat kecamatan atau Penyuluh Agama Islam pada setiap KUA se Pasaman Barat.

Kewajiban bersertifikat halal dimaksud, jelas Ronaldi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi.” tegasnya.

Sanksi yang diberikan, ulasnya, peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Saat ini, BPJPH (Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal), kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

“Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia.” imbaunya.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia. (Jai)