Pasaman Barat, Miliki Objek Wisata Pokdarwis

Oleh. : Gusmizar
Pranata Humas Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat dan Praktisi Jurnalistik di Pasaman Barat

MENINDAKLANJUTI program pemerintah, melalui Kementerian Agama, tentang pemberian layanan wajib memiliki sertifikat halal bagi pengelola usaha produktif secara gratis tingkat nasional. Paket layanan sertifikat halal gratis ini berlangsung sampai bulan Oktober 2024.

Program sertifikasi wajib halal nasional tahun ini, dikenal juga dengan WHO atau program Wajib Halal Oktober 2024, secara resmi telah dicanangkan Menteri Agama RI, Yaqut Chalil Qoumas, yang selanjutnya disikapi atau ditindaklanjuti setiap Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, seperti Pasaman Barat.

Sejalan berlangsungnya program WHO tersebut, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Satgas (Satuan Tugas) Produk Halal, khusus di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada tanggal 2, 3 dan 4 Mei 2024 depan akan melaksanakan program kampanye, sosialisasi dan pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang melaksanakan usaha produk halal.

Ketua Satgas Halal Pasaman Barat, yang juga Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Ronaldi, menjalankan, sambil program WHO di Pasaman Barat terus berjalan. Di kabupaten pemekaran dari Kabupaten Pasaman ini juga akan dicanangkan program Pokdarwis di kawasan wisata yang berada di Kabupaten Pasaman Barat.

Mumpung pencanangan Pokdarwis secara nasional, begitu halnya di Pasaman Barat masih ada beberapa hari lagi, ulas Ronaldi, maka hingga saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama pihak terkait, termasuk dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan UKM Pasaman Barat, untuk menentukan lokasi yang ditetapkan sebagai objek Pokdarwis di Pasaman Barat.

Di Pasaman Barat, jelas Kasi Bimas Islam itu, terdapat beberapa objek wisata, yang menurut lokasinya pantas juga layak dijadikan lokasi Pokdarwis. Namun, berhubung objek dari pembentukan Kelompok Sadar Wisata ini juga erat kaitannya dengan pengelolaan usaha wajib halal, tentu tidak semua objek wisata yang ada dijadikan sebagai pusat pengelolaan Pokdarwis.

Sesuai rapat khusus dan dilaksanakan secara virtual hari Senin, tanggal 22 April 2024 tadi, terang Ronaldi, sasaran dari pembentukan Pokdarwis di setiap kabupaten atau kota secara nasional, seperti di Kabupaten Pasaman Barat, adalah berjalan, berkembang dan disukainya setiap produk usaha halal di tengah masyarakat.

Artinya, jelas Ronaldi lagi, ditetapkan lokasi tertentu sebagai pusat kegiatan Pokdarwis di Pasaman Barat, bukan saja kerena bagus dan ramainya kunjungan wisata di objek wisata yang bersangkutan. Tapi di kawasan wisata yang ditetapkan dimaksud, juga terdapat beberapa atau sejumlah kegiatan usaha produktif, yang disukai masyarakat.

Berbagi usaha produktif itulah, yang wajib memiliki sertifikat halal. Sebab boleh atau tidak, berkembang atau tidak, dan digemari atau tidak usaha produktif yang ada dan dikelola masyarakat setempat, juga berkaitan dengan ada atau tidaknya sertifikat halal dikantongi pengelola usaha produktif bersangkutan.

Melihat kondisi yang ada, ulas Ronaldi, di Pasaman Barat, menurut kondisi dan kemungkinannya, ada beberapa objek wisata yang diakui bisa dijadikan lokasi dan pemberdayaan Pokdarwis, semuanya memiliki potensi dan ciri khas masing-masing.

Di antara objek wisata dimaksud adalah, kawasan Pantai Sasak di Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Pantai Sikabau atau Sikobo di Kecamatan Parit Koto Balingka, dan di Kawasan Pantai Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, yang berada di ujung utara Kabupaten Pasaman Barat.

Menteri Parekraf (Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) RI, Sandiaga Uno, kata Ronaldi, di beberapa waktu dan kesempatan menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menguatkan sektor Pariwisata Ramah Muslim (PRM) yang juga sejalan dengan program jaminan produk halal (JPH).

Program WHO 2024 yang dikelola Kementerian Agama, terang Ronaldi , mengutip Sandiaga Uno, merupakan upaya bersama untuk menjalankan amanat perundang-undangan, maka kami serius banget. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat Pariwisata Ramah Muslim (PRM), apalagi kami selaraskan dengan sertifikat halal.

“Kita ada 3.000 desa wisata yang akan kita kerjasamakan dengan kampus seperti Unpad. Mudah-mudahan ini akan menjadi memperkuat posisi kita sebagai Destinasi Wisata Halal nomor 1 dunia,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan bahwa dengan sertifikasi halal produk dan layanan usahanya, pengelola desa wisata dapat meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi wisatawan muslim yang berkunjung.

“Saya ingin Jadesta (Jejaring Desa Wisata) yang menjadi andalan jejaring desa wisata ini bisa meningkatkan kualitas layanan di desa wisata, produk-produk yang halal. Sehingga berkunjung ke desa wisata itu bisa menjadi halalan thoyiban dan mubarokah. Ini yang kita harapkan sehingga membuat (wisatawan merasa) nyaman, aman, dan menyenangkan saat berkunjung ke desa wisata,” kata Sandiaga.

Untuk mendorong percepatan penerapan sertifikasi halal di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.

“Jadi melalui surat edaran ini diharapkan bisa menambah wawasan literasi mengenai wisata ramah muslim dan juga meningkatkan awareness sertifikasi halal,” kata Sandiaga yang dikutip Ronaldi mengakhiri. (*)