Pol PP Pasbar Amankan Delapan Orang Tanpa Ikatan Sah, Pemilik Penginapan Di Proses

Simpang Empat,bundaran4news.com—Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat amankan Delapan Orang pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri serta Tiga Orang wanita yang sedang menginap di salah satu penginapan di Jorong Batang Toman,KNagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu(7/2)sebagaimana sering terjadi dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk menegakkan aturan ketertiban umum.

Sementara iyu Handoko Kasat Pol PP Mengatakan “Setelah di lakukan Pemantauan Sekitar pukul 21.30 WIB Satpol PP bergerak menuju lokasi penginapan yang telah ditargetkan setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan yang mencurigakan di salah satu penginapan lang melakukan ke Tempat Kejadian Perkara(TKP).Di Saat itu Tim pun masuk dan meminta keterangan kepada resepsionis kemudian meminta izin kepada pemilik penginapan untuk membuka kamar satu persatu.”Ujar Handoko

Alhasil ditemukan pasangan yang tidak ada ikatan suami istri serta tidak bisa memperlihatkan KTP dan langsung di amankan ke Mako Pol PP untuk di mintai keterangan dan di data, karena telah melanggar perda no 9 tahun 2017 Pasal 5 ayat 1 ( setiap orang dilarang melakukan atau mendekati perbuatan perzinaan ditempat-tempat umum,Objek Wisata, Penginapan,Tempat Kos serta tempat lainya).

Setelah di lakukan Pendataan dan di BAP selanjutnya dipanggil pihak keluarga untuk membuat surat perjanjian dan sebagai penjamin apabila ada kejadian serupa akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, Untuk pemilik Penginapan akan di proses sesuai aturan, Kalau dibutuhkan akan kita segel dan penutupan terhadap tempat usaha ini, kita berharap pengusaha wisma ini dapat mengikuti aturan yg berlaku(Dones)