Pasaman Barat, bundaran4news.com, – Seiring dilantiknya Yulman, sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talamau, Pasaman Barat beberapa waktu lalu. Selasa (6/8) digelar pisah sambut kepala KUA setempat di aula Kantor Camat Talamau, Talu.
Pisah sambut kepala KUA itu dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, didampingi Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, Asriwan, dihadiri Camat, unsur Forkopimca, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan undangan.
Sebelum dipercaya menjadi Kepala KUA Kecamatan Talamau, Yulman, merupakan Penghulu yang bertugas di wilayah kerja Kecamatan Talamau.. Sementara, Zuarman dipindah tugaskan menduduki jabatan yang sama di Kecamatan Sasak Ranah Pasisir.
Kepala Kantor, Rali Tasman, menyampaikan, pada setiap instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, mutasi, rotasi dan pindah tugas sekaligus promosi jabatan, adalah hal biasa, dan kondisi ini lumrah terjadi.
Kepada pejabat yang baru, kata Rali Tasman, pihaknya mengingatkan bahwa rotasi, mutasi dan promosi merupakan pakaian seorang pegawai negeri sipil. Hal biasa dan lumrah yang harus dimaknai untuk kepentingan organisasi.
“Hal ini dalam rangka melaksanakan sekaligus memenuhi kebutuhan organisasi. Sebelumnya, pihaknya sudah lakukan mekanisme, selanjutnya mengajukannya ke pihak Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, untuk diproses lebih lanjut, sesuai prosedur yang ada”, katanya.
Melalui pisah sambut kepala KUA ini, ulasnya, pihaknya minta kepada kepala KUA yang baru, tetap bersinergi dengan semua pihak di tempat yang baru. Kemitraan dimaksud, mulai dari camat, selalu kepala pemerintahan tingkat kecamatan, unsur Forkopimca, Walinagari, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan semua unsur di kecamatan.
Hari Senin (5/8) kemarin, digelar pisah sambut kepala KUA di Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Kepala KUA yang baru, Martias, sebelumnya Penghulu di wilayah kerja Kecamatan Sasak Ranah Pasisir, menggantikan Syahrial, yang dimutasi ke Kecamatan Kinali, menggantikan Abdul Rahman, yang ditetapkan sebagai Penghulu di wilayah kerja kecamatan yang sama. (Jai)






















