Pasbar, bundaran4news.com— Dalam rangka membantu mengurangi beban masyarakat di masa pandemi covid 19, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) dan pemberian diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) sebesar 50%.
Informasi ini disampaikan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dan Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto belum lama ini di ruang kerjanya Kantor Bupati Pasaman Barat.Bupati menjelaskan bahwa, dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis, tapi juga berdampak terhadap ekonomi masyarakat.”Kesulitan ekonomi masyarakat akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Pasaman Barat”, ujar Hamsuardi.”Karena PAD juga berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, kalau ekonomi masyarakat baik, maka PAD juga akan mudah dipungut, begitu juga sebaliknya”, lanjutnya.
Untuk itu, sesuai dengan kewenangan dimilikinya selalu kepala daerah, Bupati H. Hamsuardi mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) dan pemberian diskon pembayaran BPHTB 50%, dengan harapan masyarakat akan terbantu, sehingga ritme penerimaan PAD tetap dapat terjaga dengan baik.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pembebasan Denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus ( Pengurangan ) Pembayaran BPHTB.
Bupati yang akrab dipanggil Pak Si Ham ini berharap, kebijakan yang dikeluarkan melalui Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD), dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.
“Program ini merupakan program stategis kami Hamsuardi dan Risnawanto dalam bidang keuangan daerah, guna membantu mengurangi beban masyarakat”, lanjutnya lagi.
Untuk lebih mengetahui secara teknis mengenai penerapan kebijakan tersebut, kamipun menemui Plt. Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Drs.Afrizal Azhar, MSi di ruang kerjanya baru – baru ini.
Afrizal Azhar menjelaskan bahwa, program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) dan pemberian diskon pembayaran BPHTB 50% mulai berlaku efektif semenjak tanggal 1 s/d 31 Agustus 2021.
“Setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB P2 tahun sebelumnya, dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda 2% perbulan, sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja”, ujar Afrizal Azhar.
“Sedangkan untuk program BPHTB 50%,, dimana BPHTB yang dibayar wajib pajak cukup 50% saja. Pemberian pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak, baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain”, lanjut Afrizal Azhar.
Kepala BAPD Pasbar mengatakan bahwa, untuk memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah Covid-19, pihaknya juga telah menyiapkan alternatif pembayaran daring melalui Bank Nagari, dimana saat ini pembayaran PBB P2 sudah bisa dilakukan melalui Nagari Mobile di ATM atau di hand phone masing-masing.
Sedangkan untuk jenis pajak lainnya, masih dalam tahap penyusunan aplikasi pembayaran oleh BAPD Pasbar dan Tim IT Bank Nagari. Dirinya berharap, pembayaran pajak nantinya disamping melalui Bank Nagari dengan program Nagari Mobile, juga dapat dibayar melalui media lainnya.
Media tersebut seperti buka lapak, tokopedia, shopee, blibli dan aplikasi jual beli berbasis online, sehingga dengan program ini, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pembayaran kewajiban perpajakan mereka.
Afrizal Azhar, yang saat itu didampingi oleh Sekretaris Afri Hendra, Kabid Pendapatan I Noperiadi dan Kabid Pendapatan II Delfina Syaf, menuturkan bahwa, untuk kesuksesan program tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara masif baik, melalui media cetak maupun media elektronik.
Sedangkan untuk hal – hal yang bersifat teknis, juga telah dibicarakan dengan Notaris/PPAT, selaku mitra kerja pemerintah daerah. Pihaknya berharap, program ini dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat dan pelaku usaha bisa terbantu ditengah situasi pandemi covid- 19.
“Kami berharap, program ini berjalan sukses dan efektif dalam upaya membantu masyarakat serta dunia usaha. Disamping juga, untuk tetap menjaga keterserdiaan dana pembangunan melalui penerimaan PAD Pasaman Barat”, tambahnya lagi. (Zein)






















