Tersangka LA Kembalikan Uang Gratifikasi RSUD Pasbar

Simpang Empat, bundaran4newscom–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menerima pengembalian Uang hasil suap dari Perkara Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat Sedangkan Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 s/d 2020 Tahun Jamak (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 134.859.961.000 Di Kantor Kejaksaan Simpang Empat, Kamis (01/09/2022) Berlangsung sukses”ungkap Kepala Kejaksaan Ginanjar Cahya Permana.

Uang Gratifikasi yang dikembalikan sebesar 100 juta rupiah merupakan Uang Gratifikasi yang diberikan oleh PT.MAM Energindo kepada Anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan ( ULP) Kabupaten Pasaman Barat yang salah satunya merupakan tersangka atas nama inisial( LA ).

Untuk Bisa PT.MAM Energindo dapat ditunjuk sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran (TA) 2018 sd 2020.

Pengembalian Uang Gratifikasi sebesar 100 juta rupiah Dengan adanya itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang Gratifikasi yang telah terima oleh tersangka inisial( LA)

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan Uangang hasil Korupsi yang telah di nikmatinya.Sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.

Untuk selanjutnya Uang sebesar 100 juta rupiah oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di Rekening Kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara Tipikor dalam Pembangunan RSUD Kabupaten. Pasaman Barat.

Bahwa pelaksanaan penyerahan Uang Gratifikasi teraebut berjalan aman dan terkendali masih menerapkan protokol kesehatan”,Imbuhnya(Rajo)