Tim Terkait, Bahas Standarsasi Bersaran Dana Zakat Fitrah 1443 H

Pasaman Barat, bundaran4news.com—Seiring dalam suasana ramadhan, tim terkait tingkat kabupaten, Senin (11/4) pagi, mengikuti rapat penentuan standarisasi besaran dana zakat fitrah di Pasaman Barat, tahun 1443 H/2022. Rapat itu, dilaksanakan di ruang rapat Kantor Kementerian Agama setempat, Simpang Empat.
Selain Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Ronaldi, dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Suharjo, rapat terpadu itu juga dihadiri kepala Dinas Koperindag dan UKM (Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah), diwakili Sri Nanda.
Kabag Kesejahraan Rakyat (Kesra), Hartasani, Ketua Badan Amil Zakat dan Sadaqah (Baznas) Pasaman Barat, Muhajir, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), diwakili Zawil Huda, dan perwakilan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan Islam) Islam, seperti perwakilan dari Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, dan sebagainya.
Penyelenggara Zakat Wakaf, Asriwan, usai rapat menyampaikan, penentuan standarisasi besaran harga zakat fitrah, merupakan hasil survey terhadap besaran harga beras yang dijual di pasar, dalam wilayah Pasaman Barat. Besaran harga beras dimaksud, ditetapkan dari harga terbesar, sedang, dan harga paling rendah.
Semua harga beras yang disurvey kei beberapa pasar di Pasaman Barat, seperti di pasar nagari Air Bangis di Kecamatan Sungai Beremas, pasar Muara Kiawai di Kecamatan Gunung Tuleh, pasar Simpang Empat Kecamatan Pasaman, pasar Talu di Kecamatan Talamau, dan pasar Durian Kilangan Kinali di Kecamatan Kinali.
Setelah harga beras diperoleh, ulasnya, barulah dibahas secara bersama-sama dengan pihak terkait dengan mengkombinasikan besaran harga jual-beli beras dimaksud menjadi tiga klasifikasi, sehingga ditetapkanlah standar zakat fitrah dimaksud. Hasil rapat terpadu ini selanjutnya dijadikan keputusan rapat.
Beberapa saat kemudian, Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, mengajukan surat kepada bupati, untuk penerbitan SK (Surat Keputusan) tentang penetapan standarisasi besaran harga zakat fitrah di Pasaman Barat. Klasifikasi besaran harga zakat fitrah tahun ini adalah ditetapkan menjdi tiga, yaitu Rp.42.000, Rp.34.000, Rp.28.000, dan untuk fidiyah Rp.20.000. (gmz/rajo)