Tk Asrul,SE,MH Yangdipertuan Kinali Hadiri Silaturahmi Niniak Mamak Se-Sumbar

Padang,bundaran4news.com—Tk.Asrul.SE,MH.Yang Dipertuan Kinali, menghadiri acara Silaturahmi Niniak Mamak se-Sumatera Barat (Sumbar), yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Minggu (13/4/2025).

Acara akbar yang digelar oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar ini, mengusung tema “Baiyo Batido Kusuik Manyalasai, Karuah Mampajaniah”, mencerminkan semangat saling menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya yang mengakar dalam masyarakat Minangkabau.

Salah satu momen penting dalam acara tersebut adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Niniak Mamak se-Sumbar bersama jajaran Polda Sumbar.

Kesepakatan yang ditandatangani tentang penyelesaian persoalan yang melibatkan anak keponakan dengan mengutamakan pendekatan restorative justice (penyelesaian masalah secara bersama), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga mengikrarkan komitmen untuk memerangi segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), yang dinilai berpotensi merusak adat, agama, serta generasi muda Sumbar.

Hadir dalam kesempatan ini Anggota DPR RI Arisal Aziz, unsur Forkopimda Sumbar, Kepala Wilayah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumbar Teddi Guspriadi, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, hingga para Kapolres dan Ketua LKAAM se-Sumbar.

“Kami siap mendukung penuh upaya Niniak Mamak se–Sumatera Barat dalam menjaga dan melestarikan adat dan budaya Minangkabau, serta memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Singguang tentang, meraknya Tambang Emas (PETI) di Pasaman Barat kami bermohon kepada Gubernur Sumatra Barat agar kamiDi Pasaman Barat Juga bisa di Urus izin – izinnya Tambangan Rakyat(TR),dengan adanya izin nanti dapat peningkatan ekonomi masyarakat setempat, Ujar.Asrul

Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini merupakan langkah dalam meningkatkan peran Niniak Mamak terhadap berbagai persoalan di masyarakat.

“Dalam upaya memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dan restorasi keadilan, Niniak Mamak sebagai tokoh masyarakat adat memiliki peran yang sangat penting. Seperti dalam penyelesaian persoalan anak keponakan, serta memerangi segala bentuk pekat hingga berkaitan pengelolaan tanah ulayat,” ujarnya.

Menurut Fauzi, Niniak Mamak tidak hanya bertanggungjawab menjunjung tinggi nilai-nilai restorasi keadilan, tetapi juga memastikan bahwa budaya, adat, dan nilai-nilai lokal harus tetap terpelihara.