Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, Saling Berkaitan

Daerah, Topik Terkini1297 Dilihat

Pasaman Barat, bundaran4news.com, – Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, dengan sumber daya manusia (SDM) dan potensi yang ada di dalamnya, berkomitmen secara kekeluargaan, memberikan pelayanan maksimal kepada warga Pasaman Barat.

Sebagai lembaga peradilan agama, ulasnya pelayanan diberikan kepada warga Pasaman Barat, berkaitan dengan penyelesaian sengketa perceraian, penetapan status hak asuh anak, penyelesaian sengketa kewarisan, perbankan syariah, dan kegiatan lain, sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga peradilan ini.

Penjelasan ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, melalui Sekretaris, Nurmatias, dihadapan Pranata Humas Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Gusmizar, di ruang kerjanya, Simpang Empat, Selasa (23/4)

Di tengah perkembangan teknologi dan informasi saat ini, ulas Nurmatias, pelayanan yang diberikan pihaknya kepada warga Pasaman Barat, juga berkaitan dengan bentuk pengunaan layanan yang diberikan pihaknya kepada masyarakat.

Setiap masyarakat atau warga Pasaman Barat yang berurusan secara pribadi maupun bersama jika berurusan ke Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat di Simpang Empat, bisa mereka lakukan dengan memanfaatkan layanan secara digital.

“Ketika mereka berurusan ke Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat, apakah mendaftar untuk mengikuti persidangan atau untuk urusan lain, mereka bisa melakukan hal itu dengan memanfaatkan fasilitas digital. Tidak perlu harus datang ke pengadilan”, kata Nurmatias, alumni Fakultas Syariah Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat itu.

Mereka, jelas Sekretaris Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat itu, mereka akan berada di pengadilan, hanya hadir untuk mengikuti agenda persidangan yang telah ditentukan, sesuai surat undangan yang ditayangkan pihak lembaga peradilan agama kepada para pihak.

Pranata Humas Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Gusmizar, mengakui, secara kelembagaan, antara Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat dengan jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, memiliki program yang berkelanjutan.

Jika urusan pernikahan dan rujuk, terangnya dikelola Kementerian Agama, melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan. Lalu penyelesaian urusan percintaan menjadi urusan sekaligus menjadi kewenangan lembaga peradilan, seperti Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat.

Awalnya, terang Gusmizar, sekitar tahun 1980-an, Pengadilan Agama, berada di bawah naungan Departemen Agama, yaitu penamaan awal dari Kementerian Agama. Di lingkungan Departemen Agama, Artinya antara Pengadilan Agama dengan Kementerian Agama adalah dua lembaga yang memiliki program yang hampir bersamaan. (Jai)