Pasaman Barat, bundaran4news.com – Tidak berapa hari lagi, umat Islam akan memasuki bulan puasa Ramadhan 1443 H, dan berdasarkan surat edaran MenPan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadhan.
Seiring hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, dikuatkan Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, pihaknya minta sekaligus mengajak setiap aparatur di wilayah kerjanya, mematuhi aturan dan ketentuan pemberlakuan jam kerja selama bulan puasa ramadhan.
Pemberlakuan jam kerja dimaksud dimulai hari Senin, 4 April 2022 depan.
Surat edaran MenPan RB Republik Indonesia, tertanggal 25 Maret 2022, dan disampaiikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, kepala Badan Intelijen Negara (BIN), kepala Lembaga Pemerintah, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Lembaga Non Struktural, pimpian Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.
Berdasarkan surat edaran MenPan RB dimaksud, ulas Muhammad Nur, dikuatkan Sufrinas, jam kerja selama bulan puasa Ramadhan tahun 1443 atau 2022 ditetapkan, Satu. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja pada setiap minggunya. Pemberlakuan jam kerja bagi ASN selama lima hari dimaksud, diikuti setiap ASN.
Untuk hari Senin sampai Kamis, bekerja jam kerjanya antara pukul 08.00 sampai 15.00 Wib, dan waktu istirahatnya antara pukul 12.00 sampai 12.30 Wib pada setiap harinya. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung antara pukul 08.00 sampai 15.30 Wib, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30 Wib.
Bagi ASN yang memberlakukan aktivitasnya selama enam hari kerja pada setiap minggunya. Maka jam kerja untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, yaitu antara pukul 08.00 sampai 14.00 Wib, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 sampai 12.30 Wib. Untuk hari Jumat, antara pukul 08.00 sampai 14.00 Wib, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30 Wib.
Agar surat edaran MenPan RB RI ini sejalan dan bisa dfahami setiap ASN di lingkungan kerja masing-maisng, Muhammad Nur, mengajak setiap kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan kepala madrasah negeri se Pasaman Barat, sesegaranya menyosialsiasikan surat edaran MenPan RB RI dimaksud kepada ASN di unit kerjanya masing-masing. (gmz/rajo)






















