Kementeran Agama, Beri Kesempatan ASN-nya Ikut UPKP

Topik Terkini207 Dilihat

Pasaman Barat, bundaran4news.com – Kementerian Agama Republik Indonesia, memberikan kesempatan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang masih berada dalam kepangkatan/golongan II, untuk mengikuti UJian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UD dan UPKP) Kementerian Agama, tahun anggaran 2022, secara terjadwal.

Surat edaran Menteri Agama RI, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian, Nomor. B-006112/B.II/4.b/Kp.07.1/03/2022, tanggal 7 Maret 2022, yang ditindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, dialamatkan kepala Kepala Bagian, Kepala Bidang, Pembimas, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, Senin (28/3) menjelasakn, dari surat edaran Menteri Agama ini, tentu diberikan kesempatan kepada pegawai yang hingga saat ini masih berada dalam kepangkatan dan golongan II, untuk mengikuti UD dan UPKP, sesuai persyaratan dan jadwal yang ditentukan.
Sesuai surat Menteri Agama RI, Nomor 172 Tahun 1988, tanggal 3 Oktober 1988, tentang pedoman UD dan UPKP di lingkungan Kementerian Agama, pelaksanaan ujian dina tahun anggaran 2022 akan digelar tanggal 25 sampai 28 April 2022. Pesertanya adalah, Satu. Peserta yang ditangguhkan kelulusanya di tahun sebelumnya.

Dua. PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun dalam pangkat terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut, 1. PNS berpangkat Pegatur Tingkat I, golongan ruang II.d, dengan jenjang pendidikan SLTA, D.I, D.II, dan D.III, atau disebut dengan keikutsertaan mereka pada Ujian Dinas Tingkat (Tk) I.

2. Pejabat struktural setingkat eselon III, dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III.d dengan dasar pendidikan sarjana (S-1), maka ujian dinasnya dinamakan dengan UD tingkat (Tk) II, dan 3. PNS yang tidak dikecualikan untuk mengikuti ujian dinas serta belum mencapai pangkat maksimal, sesuai pendidikan dan jabatan yang dimiliki, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Tempat penyelenggaraan, Satu. Teknis da tempat tes tertulis ujian dinas secara online, seinar kertas kerja dan tes wawancara,merupakan tanggungjawab panitia pelaksana ujian dina pada satuan kerja masing-masing, dengan tetap berpedoman pada surat edaran.

Dua. untuk menjamin kualitas penyelenggaraan dan hasil kelulusan calon peserta ujan dina kepada panitia pelaksana dianjurkan agar diselenggarakan secara terpadu antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan di provinsi setempat, untuk memberikn bimbingan kepada panitia, terutama pada pendalaman materi dinas yang dimaksud, tambah Muhammad Nur. (gmz/rajo)